PekanbaruUtama

Abdul Wahid Tuding JPU KPK Bela Saksi Mahkota dalam Perkara Dugaan Pemerasan

×

Abdul Wahid Tuding JPU KPK Bela Saksi Mahkota dalam Perkara Dugaan Pemerasan

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melontarkan kritik keras terhadap replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid menilai replik JPU lebih banyak membela saksi mahkota Dani M Nursalam dibandingkan menanggapi nota pembelaan yang telah disampaikannya.

Pernyataan itu disampaikan Abdul Wahid kepada wartawan usai sidang dengan agenda penyampaian replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

“Terkesan jaksa sebagai advokat Dani M Nursalam. Jadi terkesan bukan sebagai JPU, tetapi sebagai advokat saksi mahkota, yaitu Dani M Nursalam,” kata Abdul Wahid.

Menurutnya, replik yang disampaikan JPU tidak didukung fakta-fakta persidangan. Ia menilai jaksa hanya membangun narasi dan asumsi untuk mengaitkan dirinya dengan perkara dugaan pemerasan tersebut.

“Repliknya lagi-lagi membangun narasi dan asumsi. Tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan. Saya melihat ini hanya cocoklogi,” ujarnya.

Abdul Wahid mencontohkan JPU yang mengaitkan pertemuan pada 7 dan 8 April 2025 serta rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan perkara yang sedang dihadapinya.

Baca Juga  Truk Tangki BBM Terguling di Flyover Sudirman Pekanbaru, Polisi: Kecelakaan Tunggal

Menurut dia, kedua peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.

“Tanggal 7-8 itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Rapat di Bappeda juga tidak ada hubungannya. Itu semata-mata narasi yang dibangun dari kesaksian kepala-kepala UPT,” katanya.

Ia juga menuding keterangan sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah diarahkan untuk mendukung konstruksi perkara.

“Menurut saya, kepala-kepala UPT itu sudah disetting, sudah digembleng, sudah direkayasa supaya mengakui bahwa peristiwa itu berkaitan dengan perkara ini. Padahal, menurut saya tidak demikian,” ujarnya.

Abdul Wahid kemudian mengaitkan perkara yang menjeratnya dengan dugaan kriminalisasi bermotif politik.

“Semua orang tahu kepala-kepala UPT itu siapa orangnya. Itu anak buah SF (Hariyanto) semua. Bagaimana SF ingin mengkriminalisasi saya, saya kira kawan-kawan sudah tahu. Persoalan ini sebenarnya sudah terang benderang, hanya dikait-kaitkan saja,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid kembali mengutip pemikiran sastrawan Khalil Gibran yang sebelumnya juga disampaikannya dalam nota pembelaan.

“Saya mengambil contoh seperti kata Khalil Gibran, kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Untuk menghancurkan saya secara pribadi dan keluarga saya, dimainkanlah persoalan-persoalan hukum ini,” katanya.

Baca Juga  Tren Berfoto di Tengah Jalan, Katim Raga Polresta Pekanbaru: Berbahaya!

Meski mengkritik keras replik JPU, Abdul Wahid mengaku tetap menghormati proses persidangan. Ia juga meyakini majelis hakim akan memutus perkara tersebut secara objektif.

“Saya masih yakin ada tangan-tangan keadilan yang dititipkan Allah di ruang sidang, terutama kepada hakim. Saya yakin hakim akan memutuskan perkara ini dengan jernih. Apa yang disampaikan JPU menurut saya hanya narasi dan asumsi,” tegasnya.

Abdul Wahid juga menyampaikan bahwa tim penasihat hukumnya akan membacakan duplik dalam persidangan yang dijadwalkan pada 28 Juli 2026.

“Ya, tanggal 28 kami menyampaikan duplik,” katanya singkat.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan, Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan JPU KPK terkait dugaan pemerasan terhadap para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Tim penasihat hukum yang dipimpin Kemal Shahab juga menilai pembuktian JPU masih lemah, termasuk terkait keterangan Dani M Nursalam yang disebut sebagai saksi mahkota karena dinilai tidak didukung alat bukti lainnya.