PEKANBARU – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang dilakukan secara berulang oleh sejumlah remaja.
Dalam perkara yang mengundang keprihatinan luas ini, lima orang terduga pelaku telah berhasil diamankan.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa memilukan yang dialami anaknya ke Polres Inhu pada Selasa (16/12/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengalami persetubuhan secara berulang dalam kurun waktu tertentu, dengan lokasi kejadian berpindah-pindah di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.
“Begitu laporan diterima, penyidik segera melakukan penanganan, mulai dari pemeriksaan korban secara humanis, visum et repertum, pengumpulan barang bukti, hingga penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Aiptu Misran, Senin (22/12/2025).
Dari hasil pengembangan perkara, diketahui bahwa dugaan tindak pidana ini melibatkan sekitar 10 orang remaja. Hingga saat ini, lima orang terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Seluruh terduga pelaku yang diamankan diketahui masih berusia anak dan remaja. Oleh karena itu, penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Aiptu Misran menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun para pelaku anak demi melindungi hak dan masa depan mereka sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kasus ini kami tangani dengan sangat hati-hati. Perlindungan korban menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan psikologis serta koordinasi dengan instansi terkait agar korban mendapatkan pemulihan yang layak,” tegasnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Di akhir keterangannya, Polres Inhu mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, membangun komunikasi yang terbuka, serta tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
“Kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya.




