Pekanbaru

HGB 133 Pedagang Plaza Sukaramai Dipersoalkan, Pemko Diminta Buka Dialog

×

HGB 133 Pedagang Plaza Sukaramai Dipersoalkan, Pemko Diminta Buka Dialog

Sebarkan artikel ini
HGB 133 Pedagang Plaza Sukaramai Dipersoalkan, Pemko Diminta Buka Dialog
HGB 133 Pedagang Plaza Sukaramai Dipersoalkan, Pemko Diminta Buka Dialog

MATARIAU.COM – Persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) 133 pedagang ruko di kawasan Plaza Sukaramai, Pekanbaru, kembali mencuat, Kamis (1/10/2026)

Para pedagang mempertanyakan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menyelesaikan persoalan hak atas Kantor Toko (Kanto) yang hingga kini belum memperoleh kejelasan.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah para pedagang mengikuti persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam persidangan itu, mereka menyoroti rekomendasi Pemko Pekanbaru yang diterbitkan pada Juli 2026.

Menurut para pedagang, rekomendasi tersebut disebut hanya berkaitan dengan HGB induk milik PT MPP selaku pengelola Sukaramai Trade Center (STC), sementara 133 HGB milik pedagang belum tercantum dalam rekomendasi tersebut.

Perwakilan pedagang, Ismet, mengatakan keterangan dalam persidangan semakin memperkuat pertanyaan mereka mengenai perbedaan perlakuan tersebut.

Ia menyebut saksi yang dihadirkan pihak Pemko Pekanbaru dari PT MPP memberikan keterangan bahwa rekomendasi dan/atau persetujuan untuk perpanjangan atau pembaruan HGB induk telah diberikan kepada PT MPP.

Namun, kata Ismet, rekomendasi serupa untuk 133 HGB milik pedagang hingga kini belum mereka terima.

“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa HGB induk milik PT MPP sudah diberikan rekomendasi, sementara 133 HGB milik pedagang sampai saat ini tidak diberikan?” kata Ismet, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena HGB induk PT MPP dan 133 HGB milik pedagang disebut memiliki dasar yang sama, yakni Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 1996.

Baca Juga  Tabrak Truk Parkir, Korban Tewas Kecelakaan Maut di Pekanbaru Masih Pelajar

“Fakta hukumnya, HGB induk PT MPP dan 133 HGB milik pedagang ini sama-sama lahir dari PKS tahun 1996. Jadi kami mempertanyakan kenapa HGB induknya diperpanjang, sementara HGB kami tidak,” ujarnya.

Ismet juga menyoroti rekomendasi Pemko Pekanbaru yang diterbitkan pada Juli 2026. Ia mengaku terkejut setelah mengetahui rekomendasi tersebut tidak mencakup 133 Kanto milik pedagang.

“Kami cukup kaget dengan hasil sidang di PTUN kemarin. Rekomendasi yang dikeluarkan Pemko pada Juli 2026 tidak termasuk terhadap 133 HGB milik pedagang. Padahal antara kios di dalam dengan 133 Kanto itu satu kesatuan, satu IMB dan satu adendum,” katanya.

  • Pertanyakan Status Sertifikat Induk

Selain rekomendasi HGB, para pedagang juga mempertanyakan status sertifikat induk Plaza Sukaramai yang disebut telah mengalami proses pemecahan menjadi sertifikat masing-masing.

Mereka meminta kejelasan mengenai apakah proses pemecahan sertifikat tersebut telah selesai serta bagaimana kaitannya dengan HGB yang dimiliki masing-masing pedagang.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah sertifikat induk itu sudah dipecah? Apa bedanya kami pedagang ruko dengan pedagang yang ada di kios dalam? Atau dengan kata lain, kok ada semacam hak istimewa terhadap PT MPP?” ujar Ismet.

Pedagang juga menyoroti status hak atas Kanto yang mereka sebut telah berakhir. Mereka berpendapat hak tersebut seharusnya dapat diperbarui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mereka pahami.

“Kalau diperpanjang tidak mungkin. Kalau diperpanjang jangka 20 tahun. Tapi ini sudah lewat Februari kemarin, otomatis diperbarui. Kalau diperbarui, saya baca undang-undang 30 tahun,” katanya.

  • Pedagang Klaim Surat Tak Dijawab
Baca Juga  Begini Sejarah Panjang PSPS Pekanbaru

Ismet mengatakan para pedagang telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Pemko Pekanbaru untuk meminta penyelesaian persoalan HGB tersebut.

Namun, ia mengaku surat-surat yang dikirimkan belum mendapatkan tanggapan.

“Berapa kali kami dari pedagang ruko mengirim surat ke Pemko, satu pun tidak dibalas,” ujarnya.

Tak hanya itu, para pedagang juga mengaku tidak dilibatkan dalam agenda pertemuan yang digelar Pemko Pekanbaru di Gedung Daerah Balai Serindit, kawasan Dang Merdu, Kamis (1/10/2026).

Menurut Ismet, sebagian pedagang bahkan merupakan bagian dari kepengurusan ruko. Namun, mereka mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kami tidak pernah dilibatkan. Walaupun sebagian kami dari pengurus ruko, tidak pernah dilibatkan,” katanya.

Para pedagang berharap Pemko Pekanbaru membuka ruang dialog dan melibatkan mereka secara langsung dalam proses penyelesaian persoalan HGB tersebut.

Mereka menilai dialog diperlukan agar status hak atas ruko dan 133 HGB milik pedagang dapat memperoleh kejelasan, sekaligus menghindari munculnya persepsi adanya perbedaan perlakuan.

Selama persoalan tersebut belum selesai, para pedagang mengaku belum dapat memanfaatkan ruko yang mereka miliki secara maksimal.

Karena itu, mereka meminta Pemko Pekanbaru memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status 133 HGB pedagang serta alasan rekomendasi HGB induk milik PT MPP disebut telah diberikan, sementara HGB milik para pedagang belum memperoleh kejelasan.