Pelalawan

Illegal Logging di Kerumutan Terbongkar, Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Dua Sopir

×

Illegal Logging di Kerumutan Terbongkar, Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Dua Sopir

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Dua orang sopir truk ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena diduga terlibat praktik illegal logging.

Mirisnya, keduanya terciduk membawa kayu dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Tak hanya itu, keduanya mengangkut kayu olahan tanpa dokumen sah hasil hutan.

Kedua sopir tersebut masing-masing berinisial JP (33) dan MM (23).

Mereka diamankan saat membawa kayu olahan jenis rimba campuran menggunakan dua unit truk Mitsubishi Canter.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembalakan liar di wilayah Kecamatan Kerumutan.

“Pada Kamis (29/1) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan mengenai pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi di kawasan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan,” ujar Kombes Ade, Sabtu (31/1) malam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Sopir Truk Tangki yang Tabrak Pelajar di Pelalawan Kabur

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pengangkutan kayu ilegal dari kawasan konservasi.

Hasilnya, pada Jumat (30/1) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, petugas menemukan dua unit truk Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi BM 9236 CU dan BM 9350 CU di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan.

“Kedua kendaraan tersebut masing-masing mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan jenis rimba campuran. Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kayu tersebut diketahui berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, tepatnya di Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan.

Kayu ilegal itu rencananya akan dibawa ke sebuah gudang milik seseorang berinisial M alias NOK yang berada di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Baca Juga  Truk Fuso Terguling, Vios Ringsek Parah dalam Kecelakaan di Pangkalan Kuras

“Kedua tersangka mengaku hanya sebagai sopir dan bekerja atas perintah saudara M alias NOK, yang juga merupakan pemilik kendaraan,” tambah Kombes Ade.

Atas perbuatannya, JP dan MM dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana yang dikenakan yakni penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit truk dan kayu olahan telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, khususnya pemodal dan pemilik kayu. Polda Riau berkomitmen menindak tegas kejahatan kehutanan demi menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.(*)