MATARIAU.COM – Selain mengamankan narkotika jenis sabu, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau ternyata juga menyita satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai Rp50 juta saat membongkar jaringan peredaran narkoba lintas wilayah Kabupaten Rokan Hilir hingga Kota Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga bagian dari jaringan peredaran sabu berhasil dibekuk polisi setelah dilakukan pengembangan kasus dari laporan masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan kasus ini bermula dari informasi warga yang masuk melalui layanan WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (9/5).
“Dari penangkapan awal tersangka SU alias USI, tim memperoleh informasi asal barang haram tersebut. Pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka SA yang akhirnya berhasil diamankan di Kota Dumai,” ujar Putu, Minggu (10/5).
Penangkapan pertama dilakukan tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.
Dari tangan SU alias USI (36), polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil sabu dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram.
Petugas juga mengamankan timbangan digital serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SU berperan sebagai pembeli sabu dari pemasok untuk kemudian diedarkan kembali.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan pada Minggu (10/5) sekitar pukul 02.30 WIB menangkap tersangka SA (35) bersama seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti mencengangkan berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi aktif, uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS.
“SA berperan sebagai penyedia atau penjual sabu kepada SU, sedangkan A bertindak sebagai perantara transaksi narkotika antara keduanya,” jelas Putu.
Dari pengakuan tersangka, SA diketahui telah menjalankan bisnis narkotika selama kurang lebih enam bulan.
Ia memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Tak hanya mengusut jaringan narkoba, penyidik juga mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan.
Senjata tersebut disebut diperoleh dari rekannya berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu seharga Rp700 ribu.
“Terkait temuan senjata api rakitan ini, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan jaringan, pemeriksaan urine para tersangka, serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika di Riau,” pungkasnya.





