UtamaDumai

Polda Riau Ungkap Dugaan Perambahan 111,77 Hektare Mangrove di Dumai

×

Polda Riau Ungkap Dugaan Perambahan 111,77 Hektare Mangrove di Dumai

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM-Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kawasan tersebut diduga dibuka untuk dipersiapkan menjadi areal perkebunan dengan menggunakan alat berat. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dan satu unit ekskavator di lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” kata Ade Kuncoro, Minggu (6/9/2026).

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemetaan dan pemeriksaan lapangan, diketahui area yang telah digarap atau dilakukan land clearing mencapai 111,77 hektare.

Baca Juga  Polda Riau Sebut Kasus Kekerasan Seksual Anak di Riau Masih Mengkhawatirkan

Kawasan yang dibuka tersebut merupakan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli. Kedua ahli tersebut terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.

“Dua ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan N alias B sebagai tersangka.

Ade mengatakan, tersangka diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

“Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca Juga  Polda Riau Putus Rantai BBM Subsidi ke PETI, Satu Tersangka Diamankan

Ade menegaskan, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

Program tersebut mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan perlindungan ekosistem.

Melalui pendekatan tersebut, Polda Riau tidak hanya melakukan penindakan terhadap dugaan kejahatan lingkungan, tetapi juga mendorong upaya pencegahan dan pengawasan terhadap kawasan yang memiliki fungsi penting, termasuk ekosistem mangrove.

Kawasan mangrove dan ekoton mangrove memiliki fungsi ekologis penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Mangrove berperan sebagai benteng alami pesisir sekaligus penyimpan karbon.

Sementara itu, ekoton berfungsi sebagai zona transisi dan penyangga yang menjaga konektivitas serta keberlanjutan keanekaragaman hayati antarekosistem.

Polisi mengimbau masyarakat ikut berperan dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.