Utama

Juprian Ungkap Peran Hendra Ong di D’Poin, Klaim Ada Aturan Ketat Anti Narkoba

×

Juprian Ungkap Peran Hendra Ong di D’Poin, Klaim Ada Aturan Ketat Anti Narkoba

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Hendra Ong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (14/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Juprian, pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) D’Poin.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama dengan didampingi Hakim Anggota Dedy.

Agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.005 butir yang menjerat terdakwa Hendra Ong.

Di hadapan majelis hakim, Juprian menjelaskan bahwa Hendra Ong mulai bekerja di THM D’Poin sejak Januari 2022 dengan jabatan sebagai manajer operasional.

“Hendra bekerja sebagai manajer operasional sejak Januari 2022,” ujar Juprian saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua.

Baca Juga  Karena Ini, Kemendikdasmen Pasang Enam Tenda Darurat di SMAN 1 Tebing Tinggi

Juprian mengaku mengetahui bahwa Hendra Ong tersangkut kasus narkotika jenis inex atau ekstasi.

Namun demikian, ia dengan tegas membantah adanya keterlibatan manajemen D’Poin dalam peredaran barang terlarang tersebut.

“Tidak benar jika pemesanan atau peredaran narkoba itu atas nama D’Poin. Saya tidak tahu menahu soal itu,” tegas Juprian di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian mendalami peran dan tanggung jawab terdakwa selama bekerja di D’Poin, termasuk apakah tugas Hendra Ong hanya sebatas mengatur penyediaan minuman di ruang KTV. Pertanyaan tersebut langsung dibantah oleh saksi.

“Tidak, Yang Mulia. Kami memiliki kontrak kerja yang jelas. Dalam Pasal 4 ayat 8 disebutkan secara tegas bahwa seluruh karyawan dilarang keras melakukan, menyimpan, mengedarkan, maupun menggunakan narkoba,” jelasnya.

Baca Juga  Pelari dari Empat Negara Meriahkan Riau Bhayangkara Run 2026 di Pekanbaru

Juprian menegaskan, sejak awal beroperasi, manajemen D’Poin telah menerapkan aturan ketat terkait larangan narkoba di lingkungan kerja.

Aturan tersebut, kata dia, disertai dengan pengawasan internal yang dilakukan secara rutin terhadap seluruh karyawan.

“Kami melakukan pengawasan. Secara pribadi saya juga selalu mengingatkan karyawan agar menjauhi narkoba. Kami awasi supaya tidak ada yang mencoba menjual atau mengedarkan narkoba,” pungkas Juprian.

Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.