Kuansing

Komitmen Berantas Penambangan Ilegal, Polres Kuansing Musnahkan 48 Rakit PETI

×

Komitmen Berantas Penambangan Ilegal, Polres Kuansing Musnahkan 48 Rakit PETI

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Tim Gabungan, Polri, TNI dan Satpol PP, melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Lahan Kebun Karet milik Pemkab Kuansing yang berada di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, 48 Rakit PETI dimusnahkan, Rabu, (17/12/2025).

Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya pemberitaan di media sosial terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Jake tepatnya di lahan perkebunan Karet milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, Kadis Perkebunan dan peternakan, Nori Parindra, Kabid Satpol-PP, Sony Andri, bersama personel gabungan Polri, TNI dan Pol PP

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho menyampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk merespons cepat setiap informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media terkait aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Beredar Isu Pemeriksaan Bupati Kuansing oleh KPK, Pengamanan di Rumah Dinas Sekda Jadi Sorotan

“Begitu menerima informasi adanya dugaan aktivitas PETI, kami langsung menurunkan personel ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menegakkan hukum,” ujar Linter, Kamis (18/12/2025).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan 48 unit rakit PETI yang berada di area perkebunan Karet milik Pemkab Kuansing. Namun, saat dilakukan penertiban, seluruh rakit tersebut diketahui sudah tidak beroperasi dan telah ditinggalkan oleh pemilik maupun para pekerjanya.

Untuk memberikan efek jera serta mencegah agar peralatan tersebut tidak dapat digunakan kembali, personel gabungan kemudian melakukan tindakan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar alat PETI beserta rakitnya.

Baca Juga  Polres Kuansing Musnahkan 22 Rakit PETI di Dua Kecamatan, Pelaku Keburu Kabur

Dalam kegiatan patroli dan penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang diamankan, karena para pelaku telah lebih dahulu meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.

Kapolsek Kuantan Tengah mengimbau agar tidak ada lagi aktivitas penambangan tanpa izin serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.

“Polres Kuantan Singingi akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi,” tutupnya.