Bengkalis

Polres Bengkalis Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri Penampung PMI Ilegal Diamankan

×

Polres Bengkalis Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri Penampung PMI Ilegal Diamankan

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS – Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau pelanggaran keimigrasian pada Senin (9/2/2026) malam.

Dua orang terduga pelaku berinisial J (62) dan S (39) yang merupakan pasangan suami istri diamankan di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 10 Februari 2026.

Baca Juga  Gudang Solar Jadi Lokasi Edar Sabu, Kodam XIX Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

“Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal,” katanya

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, dan satu unit mobil Rush warna silver.

“Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Undang-Undang TPPO serta Undang-Undang Keimigrasian untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya

Baca Juga  Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku Pembunuhan di Bengkalis