BENGKALIS – Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau pelanggaran keimigrasian pada Senin (9/2/2026) malam.
Dua orang terduga pelaku berinisial J (62) dan S (39) yang merupakan pasangan suami istri diamankan di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 10 Februari 2026.
“Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal,” katanya
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, dan satu unit mobil Rush warna silver.
“Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Undang-Undang TPPO serta Undang-Undang Keimigrasian untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya





