SIAK – Jajaran Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Pelaku berinisial AS (44) yang nekat menghabisi nyawa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EW (44) setelah permintaan pinjaman uangnya ditolak.
Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam, dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Kamis (19/2/2026), menyampaikan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Perbuatan tersangka dilakukan dengan kesengajaan dan didahului niat untuk menghilangkan nyawa korban setelah permintaan pinjamannya ditolak,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka datang seorang diri ke rumah korban di Desa Minas Timur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX tanpa pelat nomor.
“Kedatangannya bertujuan untuk meminjam uang,” katanya.
Namun korban menolak permintaan tersebut karena tersangka belum melunasi utang sebelumnya yang dipinjam pada 27 Januari 2026.
“Penolakan itu memicu emosi pelaku, yang mengaku tersinggung oleh ucapan korban,” jelasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena diduga dilakukan secara terencana dan dipicu persoalan utang-piutang.





