MATARIAU.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengungkap detik-detik pertemuannya di rumah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama itu, SF Hariyanto dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan majelis hakim, SF mengaku berada di kediaman Abdul Wahid pada 3 November 2025, waktu yang disebut-sebut berdekatan dengan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT). Namun, ia menegaskan tidak mengetahui maupun menyaksikan adanya aktivitas penerimaan uang atau barang selama berada di lokasi.
“Saya sampai setelah zuhur, sekitar pukul 12.30 WIB. Pulang sekitar jam tiga lewat atau setengah empat,” kata SF dalam persidangan.
Menurutnya, selama berada di rumah Abdul Wahid, ia hanya berbincang santai bersama sejumlah tamu lain, termasuk Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
“Kami cuma ngobrol-ngobrol biasa,” ujarnya.
Saat dicecar penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, terkait kemungkinan adanya penyerahan uang atau barang, SF membantah mengetahui aktivitas tersebut.
“Enggak ada, Pak. Kami tidak ada pembahasan itu,” jawabnya.
SF juga mengaku sempat melihat kedatangan tamu ke rumah Abdul Wahid. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi setelah itu karena berada di luar ruangan bersama beberapa orang lainnya.
“Saya tinggal di luar ruangan. Pas kami masuk, sudah ramai,” katanya.
Ia mengaku terkejut ketika kemudian muncul informasi terkait dugaan OTT yang ramai diberitakan.
“Kalau tahu, ngapain saya ke sana, Pak,” ujarnya.
SF menegaskan, sejak tiba hingga meninggalkan lokasi menjelang asar, dirinya tidak melihat adanya aktivitas mencurigakan.
“Enggak ada, Pak. Kita kasih sama beliau, makan kue-kue aja,” katanya saat menjawab pertanyaan terkait dugaan penyerahan barang.
Ia juga menyebut Abdul Wahid berada bersama mereka selama pertemuan berlangsung.
“Sama, ngobrol-ngobrol,” tuturnya.
SF mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi setelah dirinya pulang lebih dahulu dari kediaman Abdul Wahid.
“Saya pulang duluan. Setelah itu baru tahu sorenya sudah ramai,” katanya.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Usai sidang, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan SF Hariyanto memperkuat argumentasi tim pembela bahwa tidak pernah terjadi operasi tangkap tangan terhadap kliennya.
Menurut Kemal, berdasarkan kesaksian di persidangan, SF berada di rumah Abdul Wahid sejak selepas zuhur hingga menjelang asar, waktu yang selama ini dikaitkan dengan dugaan OTT.
“Dalam rentang waktu itu tidak ada keterangan mengenai penerimaan uang maupun barang. Bahkan ada sejumlah pejabat yang juga berada di lokasi, termasuk Kapolda Riau dan pihak lainnya,” kata Kemal.
Ia mempertanyakan dasar penyebutan adanya OTT terhadap Abdul Wahid.
“Dengan kondisi seperti itu, bagaimana mungkin disebut terjadi OTT terhadap Abdul Wahid,” ujarnya.
Kemal menambahkan, hingga persidangan berjalan, keterangan para saksi yang telah diperiksa belum menunjukkan fakta yang secara langsung menguatkan adanya operasi tangkap tangan terhadap kliennya.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru semakin memperjelas pokok perkara yang kini sedang diperiksa majelis hakim.





