PEKANBARU – Hampir tiga pekan berlalu, kasus kematian gajah liar di areal konsesi PT. RAPP Distrik Ukui ternyata masih berkutat pada pemeriksaan saksi.
Terbaru, hingga Kamis (19/2/2026) pihak kepolisian mengungkap bahwa pinyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi.
Namun demikian, terkait pelaku pemburu yang menembak mati gajah tersebut masih belum diketahui.
“40 saksi itu merupakan yang berada di sekitar dan luar lokasi. Bahkan kami juga telah memintai keterangan dari pihak yang dicurigai ataupun jalur pendistribusian gading tersebut,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Lebihlanjut, Kompol Zahwani menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangam terkait tersangka.
Sebelumnya, MataRiau.com memberitakan penemuan bangkai gajah liar kagetkan warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Senin (2/2/2026).
Sejatinya, sebelum ditemukan membusuk, gajah berusia sekitar 40 tahun diduga telah mati 10 hari.
“Saat ditemukan, kondisi sebagian kepala hilang, mulai dari mata, belalai hingga kedua gadingnya. Kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya praktik perburuan untuk mengambil bagian tubuh bernilai jual tinggi,” jelas Kabid Humas.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi.
“Proses penyelidikan masih berjalan intensif. Kami pastikan kasus ini menjadi atensi serius,” ujar Pandra, Kamis (19/2/2026).
Penyidikan dilakukan jajaran Polres Pelalawan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dengan pendekatan scientific crime investigation.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro bersama Jhon Louis Letedara menyampaikan bahwa pemeriksaan juga menyasar pihak-pihak yang diduga terkait jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk dugaan penjualan gading.
Dalam prosesnya, penyidik berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau.
“Tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan forensik memastikan kematian gajah diduga kuat akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala.
Temuan ini menepis dugaan awal adanya unsur keracunan atau paparan zat berbahaya di sekitar lokasi.
Kasus ini diselidiki berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku perburuan satwa dilindungi terancam hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.





