KAMPAR – Dugaan praktik mafia tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar akan segera memasuki babak baru.
Terbaru, Kejaksaan Negeri Kampar resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Kampar pada Rabu (18/2/2026).
Dua pejabat desa terseret dalam perkara ini, yakni Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AM (39) dan mantan Sekretaris Desa EP (49).
Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah yang berujung tumpang tindih kepemilikan lahan.
Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejari Kampar dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jodhi Kurniawan.
Dengan Tahap II ini, perkara resmi memasuki tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Okky Fathoni Nugraha, menyampaikan kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari ke depan.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21). Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Okky.
Untuk memastikan proses berjalan maksimal, Kejari Kampar menyiapkan tujuh jaksa dalam penanganan perkara ini.
Penanganan kasus tersebut juga ditegaskan sebagai bentuk penerapan prinsip equality before the law, tanpa memandang jabatan.
Berawal dari Sengketa Lahan Tol
Kasus ini bermula dari laporan Salikin Moenits pada 20 Juni 2024.
Ia mengaku memiliki sebidang tanah di Desa Tarai Bangun dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995.
Tanah itu dibeli sejak 1991 dan ditingkatkan statusnya menjadi SHM pada 1995.
Permasalahan muncul ketika pada Agustus 2021 korban mendapat informasi bahwa lahannya masuk dalam daftar Satgas pembebasan lahan pembangunan jalan tol.
Namun pada September 2023, ia justru menerima kabar bahwa tanah tersebut diklaim pihak lain.
Dalam rapat yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional pada 1 Desember 2023, panitia menyatakan lahan korban tidak bisa diproses pembebasannya karena terjadi klaim dan tumpang tindih dokumen.
Pihak yang mengklaim lahan adalah Gunawan Saleh dengan dasar SKGR yang diduga palsu.
Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk penerbitan SKGR yang lebih dahulu dibandingkan surat dasar kepemilikannya.
Tak hanya itu, dalam dokumen juga tercantum nama pihak lain yang tidak menandatangani sempadan tanah, namun tetap teregistrasi di kecamatan.
Nama Billy Iswara pun disebut dalam Surat Keterangan Tanah. Namun berdasarkan keterangannya, namanya hanya dipinjam oleh pihak lain sebagai pemilik lahan.
Lebih jauh, dokumen dasar kepemilikan juga mencantumkan SKTB-HMA yang disebut diterbitkan oleh Razali Datuk Talak Sakti Laksamana.
Namun berdasarkan keterangan Lembaga Adat Kampar, nama tersebut bukanlah Datuk Talak Sakti Laksamana yang sah.
Serangkaian temuan itulah yang menguatkan dugaan adanya rekayasa dokumen dalam perkara ini.
Kedua tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat desa aktif dan menyangkut pembebasan lahan proyek strategis.
Kejari Kampar memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan hingga putusan pengadilan.





