PEKANBARU – Dari hasil penggeledahan di rumah AR (40), polisi menemukan 53 paket narkotika jenis sabu yang siap edar dengan berat total 7,74 gram.
Barang haram tersebut disimpan di dalam lemari rak piring menggunakan satu kotak plastik.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita menjelaskan, selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Petugas menemukan 53 paket sabu, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu ball plastik bening, satu unit handphone Samsung Galaxy A05 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RO.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah RO yang masih berada di Desa Simalinyang, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Iptu Ferry.





