KamparUtama

Babak Baru Korupsi KUR BNI Bangkinang, Empat Tersangka Ditahan, Mantan Legislator Mangkir

×

Babak Baru Korupsi KUR BNI Bangkinang, Empat Tersangka Ditahan, Mantan Legislator Mangkir

Sebarkan artikel ini
Babak Baru Korupsi KUR BNI Bangkinang, Empat Tersangka Ditahan, Mantan Legislator Mangkir
Babak Baru Korupsi KUR BNI Bangkinang, Empat Tersangka Ditahan, Mantan Legislator Mangkir

MATARIAU.COM – Empat tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019 – 2023 resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Selasa (27/10/2026).

Sementara itu, satu tersangka lainnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Irwan Saputra, belum memenuhi panggilan penyidik.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran KUR yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp83,9 miliar.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik menetapkan lima tersangka baru, yakni Irwan Saputra serta empat orang berinisial AN, AZ, NS, dan DP.

Empat tersangka yang telah memenuhi panggilan penyidik langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kejari Kampar masih menunggu kehadiran Irwan untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Atmariadi, mengatakan penetapan lima tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan penyaluran KUR pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Kampar.

“Hari ini telah dilaksanakan penetapan tersangka dalam perkara turut serta melakukan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Bangkinang periode 2019 – 2023,” ujar Atmariadi.

Dari lima tersangka yang ditetapkan, Irwan Saputra menjadi satu-satunya yang belum memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga  Pesan Teman Kencan via MiChat, Pria di Pekanbaru Didatangi Komplotan Pemeras

“Akan tetapi, saudara IW (Irwan Saputra, red) sampai dengan saat ini belum bisa hadir atas panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Kampar,” kata Atmariadi.

Kejari Kampar mengingatkan Irwan agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani proses hukum.

Apabila kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima, kejaksaan membuka kemungkinan melakukan upaya pencarian dan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni AN, AZ, NS, dan DP, telah menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.

Atmariadi menjelaskan, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam proses penyaluran KUR di Kabupaten Kampar.

AN disebut berperan sebagai tim pengumpul untuk wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu.

AZ bertugas sebagai tim pengumpul di Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan NS merupakan tim pengumpul di Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Adapun DP diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Bungsu periode 2018–2026.

“Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang sampai dengan 20 hari ke depan, yaitu sejak tanggal 27 Oktober 2026 sampai dengan 15 November 2026,” tegas Atmariadi.

Kejari Kampar masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan penyaluran KUR.

Program pembiayaan yang seharusnya membantu pelaku usaha mikro mendapatkan akses permodalan itu diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

  • Lima Terdakwa dari Lingkungan Perbankan Telah Divonis
Baca Juga  Polisi Sita Rp5,4 Miliar dan Bekukan 12 Aset Tersangka Korupsi PT SPR Riau

Sebelum penetapan lima tersangka baru ini, perkara dugaan korupsi penyaluran KUR BNI KCP Bangkinang telah menyeret lima terdakwa dari lingkungan perbankan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara kepada kelima terdakwa, dengan vonis tertinggi mencapai sembilan tahun.

Andika Habli, pimpinan BNI KCP Bangkinang periode 2021–2025, dan Unsiska Bahrul, penyelia pemasaran periode 2017–2023, masing-masing divonis sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Sapianto Akmal, analis kredit standar periode 2020–2025, dijatuhi hukuman enam tahun tujuh bulan penjara.

Adapun Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Selain hukuman penjara, kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengembangan perkara yang kini menetapkan lima tersangka baru tersebut menjadi babak lanjutan pengusutan dugaan korupsi penyaluran KUR di BNI KCP Bangkinang.

Kejari Kampar masih terus mendalami keterlibatan para pihak untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp83,9 miliar itu.