PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sohombing, serta melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang ketiga perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap sejumlah perusahaan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
Sidang berlangsung di ruang sidang Mudjono dengan agenda tanggapan atau jawaban JPU atas eksepsi yang sebelumnya disampaikan tim penasihat hukum terdakwa pada Selasa (20/1/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Mutiara Sandhy Putri, S.H membacakan tanggapan atas eksepsi tersebut di hadapan Majelis Hakim.
JPU menegaskan bahwa nota keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Keberatan yang disampaikan penasihat hukum justru telah menyentuh materi pokok perkara, yang seharusnya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan pembuktian, bukan pada tahap eksepsi,” tegas jaksa di persidangan.
Jaksa juga menanggapi dalil penasihat hukum terkait penerapan Pasal 368 ayat (1) KUHP lama.
Menurut JPU, penggunaan pasal tersebut tidak bertentangan dengan asas in dubio pro reo.
Pertimbangan mengenai pasal yang lebih menguntungkan terdakwa berkaitan dengan ancaman pidana, bukan semata-mata perbedaan unsur pasal sebagaimana didalilkan pihak penasihat hukum.
Selain itu, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, baik secara formil maupun materiil.
Surat dakwaan juga dinilai telah memuat identitas terdakwa secara lengkap serta uraian perbuatan pidana, termasuk waktu dan tempat kejadian, sehingga tidak merugikan hak terdakwa dalam membela diri.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melampaui batas eksepsi karena memasuki pokok perkara.
“Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, serta memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” kata jaksa.
Usai mendengarkan tanggapan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan sela atas eksepsi tersebut pada sidang lanjutan yang akan digelar Selasa, 27 Januari 2026.(*)





