DUMAI – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan hutan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Senepis Kecil RT 013, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial JR (65), warga Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Kasus ini terungkap berkat pemantauan melalui aplikasi Deteksi Lahan Terbakar (DLK) yang mendeteksi adanya titik panas di lokasi kejadian.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan setelah menerima informasi dari aplikasi DLK, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Sekitar pukul 08.30 WIB, personel Polsek Sungai Sembilan dan Satreskrim Polres Dumai berangkat menuju lokasi titik api. Setelah menempuh perjalanan dan penelusuran selama kurang lebih empat jam, tim tiba di lokasi dan menemukan lahan seluas sekitar satu hektare yang masih terbakar,” ujar AKBP Angga, Selasa (3/2/2026).
Di lokasi kejadian, petugas mendapati pelaku yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan menggunakan sebuah mancis berwarna biru.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis, dua bilah parang, serta dua batang kayu bekas terbakar.
“Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah membakar lahan tersebut,” tambah Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan.
“Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku diduga dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar di dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat,” jelas AKP Agung.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf b jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 yang juga mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Afriadi, menambahkan pihaknya turut mengumpulkan keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
“Kami telah meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni Heru Gunawan, warga Tanjung Kapal, dan Eko Susilo, warga Aek Korsik. Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan secara objektif dan adil,” ungkapnya.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang kembali menegaskan bahwa pembakaran lahan bukanlah cara yang dibenarkan dalam membuka lahan, terlebih di kawasan hutan yang dilindungi atau memerlukan izin resmi.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Dumai untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum dan diancam sanksi berat, pembakaran lahan juga berpotensi menimbulkan kebakaran hutan yang meluas, merusak ekosistem, serta berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat akibat pencemaran udara,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Dumai akan terus meningkatkan pengawasan dan pemantauan melalui pemanfaatan teknologi serta patroli lapangan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Mari kita jaga lingkungan hidup bersama. Apabila masyarakat menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkas Kapolres.





