Pekanbaru

Pemasok Sawit Diduga Tak Setor PPN, Kerugian Negara Capai Rp23 Miliar

×

Pemasok Sawit Diduga Tak Setor PPN, Kerugian Negara Capai Rp23 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Seorang pemasok tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berinisial SAB ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp23 miliar.

Tersangka diduga memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi penjualan sawit, tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara.

Penanganan perkara tersebut kini berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Kamis (29/10/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan SAB sebelumnya telah ditahan oleh pihak DJP pada Rabu (28/10/2026). Setelah menerima pelimpahan, kejaksaan kembali melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

“Hari ini langsung dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Untuk saat ini, tersangka akan dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan,” ujar Mey Ziko.

Baca Juga  PSPS Incar Kemenangan di Kandang, Akhyar Ilyas Ingatkan Bahaya Kebangkitan Persiraja

Ia menjelaskan, tim jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk menjalani persidangan.

SAB disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Riau, Anang Anggarjito, mengungkapkan dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan usaha pemasokan TBS kelapa sawit yang dijalankan SAB secara pribadi di wilayah Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga  HUT ke-81 RI, 10.987 Warga Binaan di Riau Terima Remisi, 185 Orang Langsung Bebas

Menurut Anang, tersangka diduga memungut PPN dari transaksi penjualan sawit selama periode Januari hingga Desember 2022. Namun, pajak yang telah dipungut tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara.

“Nilai kerugiannya menurut perhitungan kita paling kecil Rp23 miliar,” ungkap Anang.

Sebelum membawa perkara tersebut ke ranah pidana, DJP Riau mengaku telah melakukan sejumlah upaya persuasif terhadap wajib pajak yang bersangkutan. Upaya itu meliputi pengawasan, pemberian imbauan, hingga konseling.

Namun, Anang menyebut upaya tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan oleh pihak DJP.

“Kalau kita bicara pemidanaan, ini adalah proses yang paling akhir dalam proses penerimaan pajak,” katanya.

Anang menegaskan, dalam perkara ini SAB ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan tersebut secara pribadi.