MATARIAU.COM — Polda Riau memastikan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Farida Hanum (64), pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, tetap berjalan melalui proses pidana dan etik.
Terduga pelaku berinisial WP (37), yang merupakan anak kandung korban sekaligus anggota Polri yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau, telah diamankan dan ditahan di Polda Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. WP juga menjalani observasi kejiwaan untuk mengetahui kondisi mentalnya.
“Yang bersangkutan sudah kita tahan di Polda Riau. Penyidikan sedang berlangsung dan saat ini juga dalam proses observasi di Biddokkes,” ujar Arman, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan informasi awal, WP disebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan berupa skizofrenia dan menjalani pengobatan secara rutin. Namun, kondisi kejiwaannya saat ini masih memerlukan pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut oleh tenaga medis.
Arman menjelaskan, riwayat gangguan kejiwaan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik. Meski demikian, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab maupun motif dugaan tindak pidana tersebut.
Begitu pula dengan informasi yang menyebutkan WP kerap meminta uang kepada ibu kandungnya. Kapolda menegaskan, informasi itu belum dapat dipastikan sebagai motif di balik peristiwa tersebut.
“Kita tidak bisa mengatakan itu sebagai motifnya. Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah Farida ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Selasa (27/10/2026) pagi. Polisi kemudian melakukan penanganan perkara dan mengamankan WP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain proses pidana, Polda Riau juga akan menindaklanjuti perkara tersebut melalui mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri.
Arman menegaskan, WP terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk dijatuhi sanksi tersebut.
“Untuk statusnya sebagai anggota Polri, akan kita proses melalui sidang etik dengan ancaman PTDH. Sementara itu, proses pidananya tetap berjalan dan selanjutnya bergantung pada putusan pengadilan,” tegasnya.
Polda Riau memastikan proses penyidikan pidana dan pemeriksaan etik terhadap WP berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap mengacu pada hasil penyidikan, pembuktian di persidangan, serta putusan pengadilan.





