Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Turun Tangan, Dasar Sertifikat Lahan Meranti Pandak Ditelusuri

×

DPRD Pekanbaru Turun Tangan, Dasar Sertifikat Lahan Meranti Pandak Ditelusuri

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Sengketa lahan di RW 06 dan RW 07, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, belum menemukan titik terang.

Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berencana memanggil Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau untuk mengklarifikasi dasar penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 444/1971 atas nama CV Cahaya Selatan yang disebut menjadi dasar SHGB PT Kaluku Permai Wood Industries.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (28/10/2026) siang.

Rapat dihadiri perwakilan masyarakat, kuasa hukum perusahaan, BPN, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru, serta jajaran Polresta Pekanbaru.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mengatakan pemanggilan Kanwil BPN diperlukan untuk memastikan keabsahan dasar penerbitan dokumen pertanahan yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam sengketa tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan dokumen asli atau warkah pertanahan menjadi langkah penting untuk memperjelas riwayat penerbitan sertifikat dan memastikan dasar hukum masing-masing pihak.

“Kita ingin persoalan ini jelas. Jika memang hak masyarakat, harus dikembalikan kepada masyarakat. Namun, jika memang hak perusahaan, itu juga harus dihormati. Prinsipnya, kita harus adil dan tegak lurus pada kebenaran serta hukum yang berlaku,” ujar Robin usai RDP.

Robin berharap pemanggilan Kanwil BPN dapat segera dilakukan agar sengketa tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Dalam RDP tersebut, perwakilan bagian Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Emon, memaparkan riwayat penerbitan SHGB atas nama PT Kaluku Permai Wood Industries.

Berdasarkan keterangan BPN, SHGB Nomor 135/Meranti Pandak diterbitkan pada 27 Juli 2010 dengan luas 13.525 meter persegi. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Nomor 91/HGB/BPN.14/2010 tertanggal 5 Mei 2010.

BPN menjelaskan, sertifikat tersebut berasal dari pembaruan SHGB Nomor 444 yang diterbitkan pada 21 November 1987 berdasarkan GS/958/Meranti Pandak/1971 dengan luas awal 28.520 meter persegi. Hak atas sertifikat induk itu telah berakhir pada 18 November 2007.

Baca Juga  Kejar Mobil Sambil Teriak Mesum, Tiga Pria Pekanbaru Ditangkap Polisi

Dalam proses pembaruan, luas tanah yang dimohonkan tercatat berbeda dari luas sertifikat sebelumnya. Perbedaan tersebut, menurut dokumen yang dipaparkan BPN, antara lain berkaitan dengan pelepasan sebagian lahan untuk kepentingan umum atau Jalan Pesisir.

Emon menjelaskan, sebagian tanah seluas 2.449 meter persegi disebut telah diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Riau berdasarkan pernyataan pelepasan hak tertanggal 3 Oktober 2003.

Selain itu, dokumen pertanahan juga mencatat adanya pernyataan pelepasan hak atas tanah seluas 3.676 meter persegi untuk digunakan sebagai jalan sarana umum pada 23 Oktober 2009.

Berdasarkan keterangan BPN, SHGB Nomor 135/Meranti Pandak masih berlaku hingga 27 Juli 2030.

BPN juga menerangkan adanya sertifikat lain yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut. Dalam pemaparannya, Emon menyebut SHGB Nomor 135 dan SHGB Nomor 136 berasal dari bidang tanah induk yang sama, yakni SHGB Nomor 444.

Namun, dalam penjelasan mengenai pemisahan bidang tanah, muncul perbedaan keterangan terkait penyebab terbaginya lahan tersebut.

Dalam dokumen yang dibacakan BPN, pemisahan bidang tanah dikaitkan dengan pembangunan jalan. Sementara itu, pihak lain dalam forum tersebut menyebut pemisahan terjadi karena adanya sungai dan turap di kawasan pesisir.

Di sisi lain, perwakilan masyarakat mempertanyakan dasar penerbitan SHGB yang menjadi landasan klaim kepemilikan perusahaan atas lahan yang disengketakan.

Masyarakat menyatakan memiliki dokumen berupa surat keterangan tanah. Namun, dalam RDP tersebut, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya mempertanyakan kejelasan lokasi dan asal-usul tanah yang tercantum dalam dokumen masyarakat.

Persoalan tersebut membuat pemeriksaan riwayat tanah, peta bidang, serta warkah penerbitan sertifikat menjadi penting untuk menguji klaim masing-masing pihak.

Dalam forum itu, BPN menyampaikan bahwa pihaknya belum melihat adanya sengketa hak kepemilikan secara hukum perdata berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat. Meski demikian, DPRD menilai klarifikasi lebih lanjut dari Kanwil BPN diperlukan untuk memastikan dasar penerbitan dokumen pertanahan yang dipersoalkan.

Baca Juga  Begal NMax di Rajawali Sakti Pekanbaru Dibekuk, Dua Penadah Ikut Diciduk

Kuasa hukum PT Kaluku Permai Wood Industries, Albert Simanjuntak, menyatakan pihaknya berpegang pada sertifikat HGB yang dimiliki perusahaan sebagai dasar penguasaan lahan.

Albert menyebut perusahaan memiliki dokumen HGB yang berawal dari sertifikat tahun 1971. Ia juga menyinggung pemeriksaan dalam perkara pidana terkait dugaan penempatan tanah tanpa hak yang berlangsung pada April lalu, ketika SHGB perusahaan dihadirkan sebagai bukti.

“Persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa kepemilikan, tetapi juga menyangkut tuntutan masyarakat agar lahan dikosongkan, perusahaan telah menawarkan tali asih kepada masyarakat,” ujar Albert.

Meski membuka ruang negosiasi, Albert menegaskan perusahaan akan mempertahankan haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga mempersilakan masyarakat menempuh jalur hukum apabila meyakini memiliki hak atas tanah tersebut.

Albert berharap persoalan itu tidak terus berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui pembuktian hukum yang jelas.

RDP tersebut belum menghasilkan kesimpulan mengenai pihak yang memiliki hak atas lahan yang disengketakan.

Komisi I DPRD Kota Pekanbaru akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan Kanwil BPN Provinsi Riau. Pemanggilan itu diharapkan dapat mengungkap dasar penerbitan SHGB Nomor 444, riwayat bidang tanah, serta dokumen yang menjadi landasan pembaruan hak pada 2010.

Pemeriksaan warkah dinilai penting untuk menelusuri hubungan antara SHGB induk Nomor 444 dan sertifikat yang terbit setelah pembaruan, sekaligus memperjelas perbedaan luas tanah serta pemisahan bidang yang dipersoalkan.

Hingga RDP berakhir, sengketa lahan di Meranti Pandak masih belum terselesaikan. Kepastian mengenai hak atas tanah tersebut masih menunggu pemeriksaan dokumen dan penjelasan lebih lanjut dari instansi pertanahan terkait.