Bengkalis

Simpan 4 Paket Sabu, Ibu Muda di Bengkalis Terancam Hukuman Berat

×

Simpan 4 Paket Sabu, Ibu Muda di Bengkalis Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini
Tahanan yang Kabur dari Lapas Pasir Pangarayan Ternyata Kasus Narkoba
Ilustrasi borgol dan narkoba.(ist)

MATARIAU.COM – Seorang ibu di Bengkalis nekat jajakan sabu dan ditangkap pihak polisi setempat.

Wanita muda berinisial TR (33) ini diciduk di kediamannya di Jalan Sukajadi, Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jumat dini hari (15/5/2026).

Suasana sunyi seketika berubah tegang saat personel Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mengepung rumah yang diduga kuat kerap dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.

TR hanya bisa tertunduk lesu saat polisi berhasil membongkar jejak bisnis gelapnya yang selama ini tersimpan rapat di balik dinding rumah.

Kronologi Pengintaian dan Penggerebekan

Operasi senyap ini berawal dari keresahan warga di lingkungan RT 016 RW 007 yang mencium gelagat mencurigakan di rumah tersangka.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu bergerak taktis melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

Setelah memastikan target berada di dalam rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan. TR yang semula merasa aktivitasnya aman dari radar kepolisian, tidak dapat berkutik dan hanya bisa pasrah tanpa memberikan perlawanan berarti.

Baca Juga  Sepanjang 2025, Kejati Riau Ajukan 31 Tuntutan Mati Kasus Narkoba

“Setelah memastikan ciri-ciri target terkonfirmasi, petugas langsung melakukan penggerebekan. TR hanya bisa pasrah saat rumahnya digeledah secara menyeluruh oleh petugas,” ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Sita Paket Sabu dan Alat Timbangan

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat peran TR sebagai pengedar.

Barang bukti itu di antaranya 4 paket sabu siap edar dengan berat total 1,68 gram, timbangan digital, press plastik, plastik pembungkus kosong, hp yang digunakan untuk mengatur janji transaksi.

Barang-barang tersebut menjadi bukti kuat bahwa ibu muda ini bukan sekadar pengguna biasa, melainkan pemain aktif dalam rantai distribusi narkotika di wilayahnya.

Alasan Klasik: Terhimpit Masalah Ekonomi

Saat diinterogasi petugas, TR membeberkan motif memprihatinkan di balik aksi nekatnya. Ia mengaku terpaksa terjun ke dunia hitam demi menambal kebutuhan hidup sehari-hari yang kian menghimpit.

Niat hati ingin menyambung napas dapur keluarga, jalan pintas yang ditempuhnya justru berujung ke balik jeruji besi.

Baca Juga  Tak Hanya untuk Anak Sekolah, Program MBG Juga Libatkan Ibu Hamil dan Masyarakat

Namun, polisi menegaskan bahwa jeratan kemiskinan tidak bisa menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan kriminal.

“Tidak ada ruang toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, terlepas dari alasan ekonomi yang melatarbelakanginya. Tersangka berperan ganda; mulai dari menguasai, menjual, hingga menjadi perantara,” tegas AKBP Fahrian.

Ancaman Hukuman Berlapis

Kini, TR harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

TR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dikombinasikan dengan pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU RI Nomor 1 Tahun 2023).

Alih-alih mendapatkan kesejahteraan finansial yang diimpikan, sang ibu muda kini terancam hukuman penjara yang panjang dan harus terpisah dari keluarganya.

Kapolres Bengkalis kembali mengingatkan masyarakat agar terus waspada terhadap bahaya narkoba yang kerap memanfaatkan titik lemah ekonomi warga.

Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 demi menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.