Bengkalis

Tiga Pengguna Sabu Digerebek di Kafe Remang-remang Suriname Bengkalis

×

Tiga Pengguna Sabu Digerebek di Kafe Remang-remang Suriname Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Tiga Pengguna Sabu Digerebek di Kafe Remang-remang Suriname Bengkalis
Tiga Pengguna Sabu Digerebek di Kafe Remang-remang Suriname Bengkalis

MATARIAU.COM – Tim Opsnal Polsek Pinggir kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB, tiga orang berhasil diamankan saat diduga tengah menggunakan narkotika di sebuah kafe remang-remang.

Kafe itu berlokasi di Jalan Lintas Pekanbaru – Pinggir, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/44/V/2026/SPKT/Polsek Pinggir/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 15 Mei 2026.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TH, SBS, dan RBR.

Dari tangan pelaku utama berinisial TH, petugas menyita barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram, satu alat hisap atau bong, serta dua unit handphone android.

Baca Juga  Polres Bengkalis Tangkap 2 Kurir dan 19 Kg Sabu Asal Malaysia

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah kafe remang-remang di kawasan Suriname diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar kafe, petugas menemukan tiga orang sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Polres Bengkalis Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri Penampung PMI Ilegal Diamankan

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan laporan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya secara cepat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.