Rohil

Simpan Sabu dan Ekstasi dalam Tas, Pria di Pujud Diciduk Polisi

×

Simpan Sabu dan Ekstasi dalam Tas, Pria di Pujud Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

 

MATARIAU.COM – Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (5/6/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EI (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd dan tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang saat itu berada di dalam mobil yang terparkir di belakang rumahnya,” ujar AKP Boy Setiawan.

Baca Juga  Maharani: Program Makan Bergizi Gratis Butuh Dukungan Aktif Masyarakat

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan Ketua RT setempat dan menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, serta surat perintah penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket diduga sabu dengan berat kotor 6,54 gram dan 26 paket diduga ekstasi dengan berat kotor 13,80 gram yang disimpan di dalam tas sandang warna cokelat milik tersangka.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik kosong, dua buah mancis, satu alat pipet yang digunakan sebagai sendok sabu, satu alat hisap (bong), uang tunai sebesar Rp3.539.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, EI mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebut barang haram itu diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan polisi.

Baca Juga  Aksi Warga Panipahan Ricuh, Rumah Diduga Bandar Narkoba Dibakar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir.

AKP Boy Setiawan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.