Kampar

Tiga Pengedar Sabu Diciduk di Kampar, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan

×

Tiga Pengedar Sabu Diciduk di Kampar, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan

Sebarkan artikel ini

KAMPAR-Satresnarkoba Polres Kampar mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Kebun Gambir, Dusun IV Koto Tuo, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Rabu, 25 Maret 2026. Tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 106,14 gram.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial ME (38), serta pasangan suami istri AZ (27) dan YE (31). Selain sabu, polisi juga menyita dua pucuk senjata api rakitan lengkap dengan puluhan butir amunisi.

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan ME di sebuah pondok di kebun gambir miliknya. Saat penggeledahan, petugas menemukan senjata api rakitan beserta amunisi yang disembunyikan di lokasi.

Baca Juga  Santri Ponpes Ibnu Jarir Kampar Berprestasi di MQKN/MQKI 2025, Raih Juara 3 Nasional

Dari hasil interogasi, ME mengaku telah menyerahkan sebagian sabu kepada pasangan AZ dan YE. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan keduanya di pondok persinggahan pekerja perusahaan kayu akasia yang tidak jauh dari lokasi pertama.

“Tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Kedua pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Markus, Jumat, 27 Maret 2026.

Dari tangan YE, petugas menemukan tas berwarna pink berisi 13 paket diduga sabu. Keduanya mengakui barang tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari ME.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu senjata api rakitan laras panjang jenis senapan dengan satu butir amunisi, satu senjata api rakitan laras pendek jenis FN lengkap dengan magazen berisi satu butir peluru kaliber 6 mm, 58 butir amunisi kaliber 5,56×45 mm, tiga kotak amunisi, serta beberapa unit telepon genggam.

Baca Juga  Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti 84 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal dalam KUHP terbaru.

Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.