MATARIAU.COM – Konten kreator YouTube Herri Pras dilaporkan ke Polda Riau terkait sejumlah pernyataannya terhadap dua pendakwah nasional, Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Laporan tersebut dibuat seorang advokat, Ikhsan pada Selasa, 3 November 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor LP/B/0277/XI/2026/SPKT/POLDA RIAU.
Berdasarkan dokumen STPL, laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan yang mengandung permusuhan atau kebencian terhadap agama atau kepercayaan.
Persoalan ini bermula dari sejumlah video yang diunggah Herri Pras melalui kanal YouTube. Dalam konten yang dipersoalkan, Herri Pras diduga melontarkan sejumlah ungkapan terhadap UAS dan UAH, di antaranya menyebut keduanya dengan istilah “penipu”, “ulama munafik”, hingga “setan yang bisu”.
Pernyataan tersebut kemudian menuai kontroversi dan menjadi perbincangan di media sosial.
Ikhsan menilai kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus memperhatikan tanggung jawab hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan kritik, termasuk kepada tokoh agama. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab. Ketika suatu pernyataan diduga mengandung permusuhan atau kebencian atas dasar agama, tentu perlu dilakukan pengujian melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Menurut Ikhsan, persoalan ini bukan sekadar perbedaan pendapat antara kreator konten dan tokoh agama. Ia menyoroti potensi dampak pernyataan yang disampaikan melalui media elektronik dan dapat menjangkau masyarakat luas.
“Jangan sampai kebebasan berbicara justru digunakan tanpa mempertimbangkan dampaknya. Ucapan yang provokatif dapat memancing kemarahan banyak orang. Karena itu, jalur hukum harus menjadi pilihan, bukan tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan, laporan tersebut bukan bertujuan membatasi kritik terhadap ulama. Namun, meminta aparat penegak hukum menguji apakah pernyataan yang dipersoalkan memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam laporannya, Ikhsan memilih menggunakan Pasal 300 KUHP, bukan pasal pencemaran nama baik.
Menurutnya, substansi pernyataan dan konteks keagamaan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa penyidik. Meski demikian, pemenuhan unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ikhsan berharap Polda Riau menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan bukti elektronik yang diperlukan.
“Biarkan hukum yang menilai apakah terdapat tindak pidana atau tidak. Yang terpenting, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Laporan ini menambah perkembangan polemik pernyataan Herri Pras terhadap UAS dan UAH yang sebelumnya ramai di media sosial. Selanjutnya, pembuktian dugaan tindak pidana tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.





