BENGKALIS – Upaya penyelundupan lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari Malaysia berhasil digagalkan jajaran Polres Bengkalis.
Dalam operasi yang digelar Senin (9/2/2026) malam, petugas mengamankan para PMI yang baru tiba melalui jalur laut ilegal.
Kelima PMI tersebut diduga menjadi korban praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat dan masuk ke wilayah Bengkalis melalui jalur tidak resmi.
“Setibanya di Bengkalis, mereka dijemput menggunakan mobil Fortuner warna hitam, lalu dibawa ke sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro,” ujar Juliandi.
Di rumah tersebut, para PMI ditampung dalam kondisi yang dinilai tidak layak.
Sebelum sempat dipindahkan ke lokasi lain, petugas lebih dulu melakukan penggerebekan dan mengamankan seluruh korban.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri berinisial J dan S.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasangan ini diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengawal para PMI setelah tiba di Bengkalis,” jelasnya.
Saat ini, Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman PMI ilegal dari luar negeri.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyelundupan PMI nonprosedural dan TPPO demi melindungi keselamatan serta hak-hak pekerja migran Indonesia.





