DUMAI – Pelaku pencurian uang dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang merugikan warga Kota Dumai hingga Rp20 juta ternyata bukan orang sembarangan.
Tersangka diketahui merupakan residivis sekaligus mantan teknisi ATM, yang telah beraksi lintas provinsi dengan 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasus ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai setelah menerima laporan dari DS (40), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kecamatan Dumai Selatan, yang menjadi korban pencurian melalui modus ganjal ATM.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di mesin ATM Bank BRI yang berada di dalam Alfamart Bumiayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 10.54 WIB.
“Pelaku merupakan mantan teknisi ATM, sehingga memahami betul sistem kerja mesin. Ia membuat ATM mengalami gangguan dengan menggunakan lem khusus pada tombol tertentu, lalu menempelkan nomor call center palsu yang terhubung langsung ke pelaku,” ujar AKBP Angga, Jumat (30/1/2026).
Saat kejadian, korban yang baru pulang dari gereja singgah ke Alfamart untuk menarik uang.
Ketika memasukkan kartu ATM, korban melihat secarik kertas berisi imbauan agar tidak menekan tombol Bahasa Inggris.
Setelah memilih Bahasa Indonesia, mesin ATM tidak merespons dan tidak menampilkan perintah lanjutan. Korban pun kebingungan dan sempat berkata, “Loh kok tak bisa?”.
Seorang karyawan Alfamart kemudian menyarankan korban menghubungi nomor telepon yang tertera di kertas tersebut, yang diklaim sebagai call center Bank BRI.
Karena pulsa ponselnya habis, korban terlebih dahulu mengisi pulsa melalui aplikasi BRIMO, lalu menghubungi nomor tersebut.
Saat tersambung, korban diarahkan oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas bank dan diminta mengikuti sejumlah instruksi, hingga akhirnya memberikan PIN ATM miliknya.
Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk menemui seseorang bernama “Rudi” di bengkel las depan Alfamart.
Namun orang tersebut tidak ditemukan. Korban kembali diarahkan menuju Bank BRI Cabang Sudirman Dumai.
“Dalam perjalanan menuju bank, korban menerima notifikasi dari aplikasi BRIMO bahwa telah terjadi tujuh kali penarikan uang dengan total kerugian Rp20 juta,” jelas Kapolres.
Merasa menjadi korban kejahatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai pada Senin (8/12/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Dumai memerintahkan Kasat Reskrim beserta jajaran untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan pemeriksaan korban, saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti, Tim Resmob Satreskrim Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial DS alias D (49), seorang wiraswasta asal Pematang Siantar, Sumatera Utara.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan kejahatan serupa di 29 TKP yang tersebar di beberapa provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Jawa Barat,” ungkap AKBP Angga.
Lebih lanjut dijelaskan, dari total 29 TKP tersebut, lima perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan modus ganjal ATM.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V,” pungkasnya.





