PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti mengakui penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanjung Peranap dan Kecamatan Rangsang menghadapi sejumlah kendala.
Salah satu hambatan utama adalah minimnya alat bukti untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra, MH, menjelaskan bahwa penanganan perkara karhutla tidak bisa dilakukan secara sederhana.
Prosesnya membutuhkan keterlibatan sejumlah ahli untuk memastikan unsur pidana terpenuhi secara hukum.
“Penanganan kasus karhutla harus melibatkan ahli. Tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka karena harus didukung oleh alat bukti yang kuat,” ujar Roemin.
Ia menegaskan, kehati-hatian menjadi prinsip utama penyidik agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan tersangka.
Hingga saat ini, penyidik belum menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Kami belum bisa menaikkan status ke penyidikan karena belum ditemukan tersangka dan alat bukti masih minim. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru dijadikan tersangka,” tegasnya.
Meski masih dalam tahap penyelidikan, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri setempat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur serta mempersiapkan kelengkapan berkas apabila alat bukti telah terpenuhi.
“Walaupun masih lidik, kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Saat ini kami masih membutuhkan tambahan alat bukti dan bukti pendukung lainnya,” pungkas AKP Roemin Putra.
Polres Kepulauan Meranti memastikan penyelidikan kasus karhutla tersebut akan terus dilanjutkan hingga tuntas sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.





