PEKANBARU – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti memastikan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, masih terus berlanjut.
Kasus yang terjadi sejak Juli 2025 itu hingga kini belum dihentikan dan masih dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Hal tersebut disampaikan Polres Kepulauan Meranti dalam rilis akhir tahun 2025. Meski belum menetapkan tersangka, kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan guna mengungkap pelaku pembakaran lahan.
Karhutla di Tanjung Peranap menjadi salah satu kejadian besar sepanjang 2025. Api yang melahap lahan di wilayah tersebut memaksa tim gabungan berjibaku melakukan pemadaman selama kurang lebih 19 hari.
Upaya penanggulangan melibatkan berbagai pihak, termasuk BPBD Provinsi Riau dengan bantuan water bombing dari udara.
Sejak kejadian itu, Polres Kepulauan Meranti terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Namun hingga tutup tahun 2025, penyelidikan belum membuahkan hasil signifikan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqqi menegaskan komitmen jajarannya dalam penanganan kasus karhutla, baik dari sisi penegakan hukum maupun pencegahan.
“Sepanjang tahun 2025 terdapat empat laporan polisi terkait karhutla. Dua di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara dua kasus lainnya, yakni di Tanjung Peranap dan Kecamatan Rangsang, masih dalam tahap penyelidikan dan akan terus diselesaikan pada tahun 2026,” ujar Kapolres.
Selain proses hukum, Polres Meranti juga terus mengedepankan langkah preventif dengan mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Upaya tersebut dilakukan bersama BPBD melalui sosialisasi serta pemasangan plang larangan pembakaran lahan.





