PEKANBARU – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Muhanip Bin Radi, meninggal dunia di Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Sabtu malam (3/1/2026), tak lama setelah tiba di Tanah Air usai dideportasi dari Malaysia.
Kabar duka tersebut dikonfirmasi Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu. Ia menjelaskan, almarhum merupakan satu dari 19 PMI bermasalah yang dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Dumai pada hari yang sama.
Menurut Fanny, setibanya di penampungan sementara, kondisi Muhanip masih terlihat normal dan tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan kesehatan.
Bahkan, almarhum sempat beraktivitas seperti biasa bersama PMI lainnya.
“Almarhum baru selesai mandi dan duduk bersama rekan-rekannya. Tiba-tiba beliau kehilangan kesadaran dan tidak merespons,” ujar Fanny, Minggu (4/1/2026).
Petugas yang berada di lokasi langsung memberikan pertolongan pertama sebelum mengevakuasi Muhanip ke RS Awal Bros Dumai untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Namun, meski telah dilakukan tindakan darurat oleh tim medis, nyawa almarhum tidak dapat diselamatkan.
“Pihak RS Awal Bros menyatakan almarhum meninggal dunia sekitar pukul 20.20 WIB,” tambah Fanny.
Usai dinyatakan meninggal dunia, jenazah Muhanip dipindahkan ke RSUD Dumai dan disemayamkan di ruang pendingin sambil menunggu proses administrasi pemulangan ke daerah asal.
BP3MI Riau saat ini telah berkoordinasi dengan BP3MI NTB untuk menelusuri alamat keluarga almarhum serta memastikan keluarga mendapatkan informasi lengkap terkait kronologi kejadian dan rencana pemulangan jenazah.
“Kami sudah berkomunikasi dengan BP3MI NTB untuk menyampaikan kronologi dan kondisi terakhir almarhum. Proses selanjutnya akan terus kami kawal hingga jenazah tiba di kediaman keluarga,” tegas Fanny.
Atas kejadian tersebut, BP3MI Riau menyampaikan duka cita mendalam.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar Fanny.
Hingga saat ini, BP3MI masih menunggu penyelesaian administrasi pemulangan jenazah yang diperkirakan membutuhkan waktu maksimal tiga hari.





