PEKANBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri Hilir mengamankan seorang pria paru baya berinisial AR.
Pria berusia 40 tahun itu diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan telah meresahkan warga.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Polsek Kampar Kiri Hilir.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan,” ujar Iptu Ferry.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan AR tanpa perlawanan.
Proses penggeledahan rumah dilakukan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.





