MATARIAU.COM – Tim Opsnal Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial JW (50) diamankan di sebuah rumah di Jalan Sudirman Gang Kamboja, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin dini hari (11/5/2026).
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap Tim Opsnal Polsek Mandau.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang lebih dahulu diamankan, petugas memperoleh informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial JW,” ujar Kompol Primadona.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap JW di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak bening warna putih.
Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, JW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, JW dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kompol Primadona menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polsek Mandau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal lainnya melalui layanan Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.





